REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X meminta Kemenpora dan INASGOC untuk melengkapi dokumen realokasi anggaran renovasi Gelora Bung Karno (GBK) dan persiapan Asian Games 2018. Akibatnya, rapat koordinasi terkait persiapan Asian Games pada Kamis (13/10) ditunda hingga pekan depan.
Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya mengatakan, penundaan rapat kerja ini dilakukan karena pihaknya tidak mau gegabah dalam realokasi anggaran karena berisiko tinggi menjadi sebuah masalah.
"Hampir seluruh penyelenggaraan kegiatan olahraga meninggalkan persoalan hukum. Kami tidak ingin Asian Games 2018 yang melibatkan lebih dari 40 negara Asia ikut menimbulkan masalah hukum. Jadi kami sangat hati-hati, baik dari pihak Komisi X maupun pemerintah," kata Rifky usai Rakor di Komisi X, Kamis (13/10).
Ia memaparkan, yang menjadi permasalahan karena pada penganggaran di 2017, tidak muncul anggarannya. Di sisi lain sudah ada permintaan anggaran untuk pembayaran-pembayaran terhadap pihak internasional yaitu OCA, baik itu untuk kegiatan kampanye, penyiaran, dan sebagainya.
"Kami meminta kepada pihak kemenpora dan pemerintah untuk konsisten. Kalau kita sudah mulai melakukan pengeluaran terhadap biaya yang terkait dengan TV rights dari AG2018, broadcasting fee, kegiatan kampanye melalui OCA, tentu di APBN pun harus keluar biayanya," jelasnya usai rakor di Komisi X, Selasa (13/10).
"Karena ini adalah anggaran yang bersumber dari APBN. Ini yang kami minta agar dijelaskan dan dilengkapi dalam dokumennya serta disampaikan kembali pekan depan antara Selasa sampai Kamis."
Rifky melanjutkan, terkait realokasi dana GBK sebesar Rp 500 miliar yang akan digunakan untuk broadcasting fee sebesar 30 juta dolar, DPR harus memastikan sudah diverifikasi oleh BPKP dan sudah melewati tahap notulensi trilateral meeting.
"Memang menurut Kemenpora sudah ada hasil audit BPKP. Sudah ada dua poin yang BPKP sampaikan yang pertama adalah ini harus dibahas trilateral meeting antara Kemenpora RI, Kemenkeu, dan Bappenas. Tadi menurut Kemenpora rapatnya sudah dilakukan, tinggal notulen rapat resminya yang harus diserahkan kepada Komisi X," tutur Rifky.
Lalu yang kedua, sambung Rifky, BPKP mengatakan bahwa setelah ada trilateral meeting harus dibicarakan antara pemerintah dalam hal ini Kemenpora dengan Komisi X DPR RI. Setelah itu realokasi dapat dijalankan bila disetujui. Rifky tidak bisa memastikan berapa lama mekanisme tersebut karena merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Menpora Imam Nahrawi memaklumi dengan keputusan yang diambil oleh Komisi X. "Saya kira wajar ditunda karena yang diminta oleh DPR lewat komisi X ini adalah dokumen resmi yang menunjukkan kehati-hatian akan akuntabilitas berupa hasil diskusi yang harus didokumentasikan secara resmi," kata Imam.
Permintaan tersebut, kata Imam, sudah dilaksanakan semua tinggal hal teknis saja yang dilengkapi seperti review BPKP maupun notulensi trilateral meeting.
"Dokumen yang diminta sudah kami lengkapi, tinggal tanda tangan saja, termasuk dokumen terkait dana 2 juta dolar dan 15 juta dolar. Sesungguhnya bukti transfer juga sudah kami berikan kepada pimpinan komisi, tinggal penjelasan yang harus kami berikan lebih detail kepada komisi X," ujar Imam.