REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), Rabu (18/10). Pembubaran tersebut setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto mengatakan, dengan ditandatangani perpres baru tersebut, otomatis Satlak Prima sudah tak lagi ada. "Alhamdulillah, Perpres tentang Peningkatan Prestasi Olahraga, baru saja ditandatangani Presiden," kata Gatot di Jakarta, pada Rabu (18/10).
Namun Gatot belum mau membeberkan isi lengkap perpres tersebut. Perpres itu, pun belum diketahui angka keluarnya.
Hanya, Gatot memastikan judul perpres sesuai dengan draf rancangan Perpres tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Kata dia, bunyi pasal terakhir dalam perpres baru tersebut menebalkan tentang pencabutan Perpres Nomor 15/2015 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satlak Prima. "Selanjutnya, perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar dia.
Gatot menjelaskan, setelah resmi ditandatangai Presiden Jokowi, perpres baru tersebut mulai berlaku dan resmi diundangkan.
Pembubaran Satlak Prima merupakan jawaban Kemenpora atas kegagalan Indonesia di SEA Games 2017. Menpora Imam Nahrawi pernah menyampaikan, terpaksa mengamputasi satu badan di kementeriannya agar mempersingkat birokrasi keuangan prestasi atlet.