REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mulai membuka pengajuan dana prestasi atlet pada bulan mendatang. Itu setelah kementerian tersebut merampungkan petunjuk teknis (juknis) tentang penggelontoran dana cabang-cabang olahraga (cabor) Asian Games 2018.
Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto mengatakan, juknis pengajuan dana tersebut saat ini dalam proses perampungan. "Dalam dua pekan atau akhir bulan ini juknis-nya akan kami selesaikan," kata dia, Selasa (7/11).
Menurut Gatot, juknis dana prestasi atlet bagi para cabor merupakan tahap lanjut keluarnya Perpres 95/2017 tentang pembubaran Satlak Prima. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundangkan beleid tersebut tengah Oktober 2017. Pembubaran Satlak Prima merupakan amputasi birokrasi keuangan prestasi atlet.
Pemerintah menganggap panjangnya jalur penyaluran dana prestasi atlet sebagai biang kegagalan kontingen Indonesia di gelaran SEA Games 2017. Dengan Perpres 95/2017, pemerintah akan menggelontorkan dana atlet dan cabor langsung tanpa melewati Satlak Prima sebagai otoritas olah raga prestasi.
Gatot menerangkan, pada Senin (7/11), kementeriannya mengundang 40 pengurus cabor. Cabor tersebut yang akan dipertandingkan di Asian Games Jakarta-Palembang 2018 mendatang. Dalam pertemuan itu, ia melanjutkan, dibahas tentang juknis pengajuan proposal dana prestasi atlet ajuan para cabor.
Dalam rancangan juknis sementara ini, kata Gatot, pengajuan proposal dana prestasi atlet oleh para cabor ditujukan kepada Deputi IV Kemenpora bidang Peningkatan dan Prestasi Olah Raga. Dalam juknis juga menegaskan kontraktual antara cabor dan Kemenpora tentang target prestasi yang akan disesuaikan dengan ajuan dana. "Deputi IV yang akan memverifikasi sendiri antara kebutuhan atlet yang diajukan," terangnya.
Selanjutnya, kata Gatot, dalam kontraktual penggunaan anggaran prestasi juga akan menebalkan konsekuensi hukum jika terjadi penyalahgunaan dana.
Tetapi, Gatot mengatakan, kontraktual tersebut tak akan memberikan beban hukum jika target dalam kontrak tersebut tak terpenuhi. Artinya, kata dia, jika satu cabor menargetkan medali emas, tapi gagal, hal tersebut tak memberikan dampak hukum. Hanya akan mengurangi besaran anggaran cabor tersebut dalam ajuan pada gelaran selanjutnya.