Rabu 27 Dec 2017 17:03 WIB

Ini Syarat Meliput Test Event dan Asian Games 2018

Rep: Frederikus Bata/ Red: Israr Itah
Wakil Direktur Bidang Media dan Hubungan Masyarakat INASGOC Ratna Irsana (kanan).
Foto: dok INASGOC
Wakil Direktur Bidang Media dan Hubungan Masyarakat INASGOC Ratna Irsana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC) menjelaskan segala hal terkait test event cabang olahraga pada Februari tahun depan. Salah satu yang dibahas mengenai persyaratan tim peliput alias jurnalis yang bertugas.

Wakil Direktur Bidang Media dan Hubungan Masyarakat INASGOC Ratna Irsana memberi kesempatan kepada setiap media untuk mengirimkan empat reporter dan empat fotografer saat test event berlangsung. Hal ini dikarenakan waktu penyelenggaraan berlangsung dari tanggal 8 Februari hingga 18 Februari 2018. 

Jumlah dan persyaratan serupa juga diberikan saat Asian Games berlangsung mulai Agustus tahun depan, namun dengan deadline yang akan diberitahukan kemudian. 

Ia memahami jika ada kepentingan setiap perusahaan dalam memutar tim peliput yang bertugas. Tentunya harus memenuhi lolos akreditasi yang ditetapkan.

Ratna menerangkan, INASGOC mengirimkan surat kepada Komite Olimpiade Indonesia (KOI) untuk mengakreditasi jurnalis yang berpatisipasi untuk test event nanti.  "Nanti untuk form dan sebagainya akan saya sampaikan. Tinggal dibantu diisi, kemudian dikembalikan," ujarnya di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (27/12).

Juru Bicara KOI Hellen Sarita de Lima menjelaskan proses akreditasinya. Masing-masing jurnalis harus menyerahkan surat tugas dari kantor. Kemudian disertai fotokopi KTP dan ID pers. Dalam form data diri diserahkan paling lambat pada 5 Januari 2017.

"Setelah persyaratan lengkap, kami selaku NOC (National Olympic Committee), sudah bisa melakukan registrasi online kepada INASGOC. Tanggal 30 Januari 2018, akan dibagikan id kepada yang terdaftar dan memiliki persyaratan lengkap," ujar Ellen.

Anggota Akreditas INASGOC, Tito Loho menghimbau para wartawan hendaknya mengisi nama dan alamat sesuai yang ada di KTP. Sebab dalam proses screening melibatkan berbagai pihak, di antaranya POLRI dan BNN.

"Kurang lebih 14 hari. Dari tgl 05 Januari sampai 19 Januari 2018. Kalau nomor id tidak sesuai dukcapil, dijamin tidak lulus screening. Alamat ditulis sesuai KTP," tutur Tito.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement