Senin 15 Jan 2018 22:09 WIB

Atlet Dayung Nilai Program PNS tak Adil

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) mengunjungi markas Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) cabang olahraga dayung di Jatiluhur, Purwakarta, Jwa Barat, Senin (15/1).
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) mengunjungi markas Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) cabang olahraga dayung di Jatiluhur, Purwakarta, Jwa Barat, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Atlet dayung mengeluhkan keputusan Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait program Pegawai Negeri Sipil (PNSI) bagi atlet berprestasi. Para atlet dayung tersebut tak bisa menikmati janji Kemenpora tersebut meski mengantongi medali di tingkat regional, yakni SEA Games.

Saat Imam melakukan kunjungan ke markas Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) PB PODSI di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), Senin (15/1), para atlet itu melampiaskan keluhan. Salah satu yang mengeluh yakni pedayung dari nomor kayak 200 meter putra, Mugi Harjito.

Peraih medali emas SEA Games Singapura 2015 tersebut tak bisa menikmati program atlet menjadi PNS lantaran aturan pemerintah, yang dianggapnya tak adil. “Kami mengharapkan aturan tentang pengangkatan PNS itu jangan hanya untuk SEA Games 2017. Kami juga meraih medali di SEA Games sebelumnya,” kata Mugi kepada Menpora Imam.

Mugi tercatat sebagai salah satu penyumbang medali emas dari nomor K-2. 200 meter putra saat SEA Games 2015. Bukan hanya Mugi, dari 54 atlet PODSI yang menyambut Imam saat kunjungan kali ini, hampir 80 persenya adalah penyumbang medali emas dari gelaran yang sama.

Pada SEA Games 2015, 13 atlet dayung berhasil meraih medali emas. Walakin, tak ada satupun yang diangkat menjadi PNS. Terhalangnya para atlet tersebut menjadi PNS lantaran aturan tentang jangka waktu gelaran para atlet peraih medali yang berhak mendapatkan lencana pegawai negeri sipil.

Kemenpora pada 2017, persisnya usai SEA Games Malaysia mengeluarkan keputusan tentang bonus tambahan bagi atlet berprestasi. Yaitu mengangkat para atlet yang berhasil meraih medali di ajang regional dan dunia tersebut menjadi PNS. Usulan Kemenpora tersebut pun diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB).

Namun, pengangkatan menjadi PNS tersebut hanya berlaku bagi atlet dengan prestasi medali pada Olimpiade 2016 dan SEA Games 2017 serta Asian Games 2018. Peraih medali sebelum gelaran 2016 tak mendapatkan tempat.

Sementara Mugi dan para pedayung dengan medali emas tersebut tak mengikuti SEA Games 2017. Mereka bukan tak mau tampil. Panitia SEA Games Malaysia tak mempertandingkan cabang olahraga tersebut. Alhasil, para atlet dayung tak bisa menikmati program menjadi PNS tersebut.

Imam, dalam penjelasannya kepada para atlet dayung itu mengatakan, Kemenpora sebetulnya menghendaki agar peraih medali sebelum 2016 juga berhak diangkat menjadi PNS. Akan tetapi, Imam melanjutkan, soal pengangkatan atlet berprestasi tersebut menjadi PNS tahap akhirnya ada di Kemenpan RB. 

Dia mengatakan, persetujuan Kemenpan RB untuk sementara ini hanya menjadikan atlet berpestasi sebagai PNS dari ajang SEA Games 2017. Namun Imam berjanji tetap memperjuangkan hak para atlet dayung tersebut. 

Pada Rabu (17/1), tahap pertama pengangkatan atlet berprestasi menjadi PNS sudah akan dilakukan. Ada sebanyak 34 atlet dengan prestasi medali dari SEA Games 2017 yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement