Kamis 18 Jul 2013 11:15 WIB

Bos Formula 1 Didakwa Terlibat Skandal Suap

Rep: Nur Aini/ Red: Fernan Rahadi
 Bos F1 Bernie Ecclestone
Foto: AP Photo
Bos F1 Bernie Ecclestone

REPUBLIKA.CO.ID, MUENCHEN -- Jaksa Jerman mendakwa bos Formula 1 Bernie Ecclestone atas tuduhan penyuapan. Tuduhan tersebut terkait dengan dana 44 juta dolar AS pembayaran kepada bankir Jerman Gerhard Gribkowsky dari Bayern Landesbank untuk penjualan saham di F1.

Ecclestone membantah telah menyuap dan mengatakan uang itu dimaksudkan untuk menghentikan bankir dari mengeksposnya atas penyelidikan pajak Inggris. Gribkowsky telah dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara di Muenchen.

"Saya baru saja berbicara dengan pengacara saya dan mereka telah menerima surat dakwaan," ujarnya dikutip BBC.

Ecclestone memiliki waktu enam pekan untuk menanggapi dakwaan. Dakwaan tersebut terkait dengan penjualan saham 47 persen di Formula 1 pada 2006 oleh Bayern Landesbank yang memperolehnya dari kelompok Kirch media.

Gribkowsky bertugas mengelola penjualan terhadap ekuitas pribadi kelompok CVC Capital Partners. Pada persiadangan tahun lalu, Gribkowsky mengaku menerima 41,4 juta dolar AS dalam komisi bank.

Dia mengatakan pembayaran itu untuk merendahkan nilai saham. Namun, Ecclestone mangatakan dia membayar Gribkowsky untuk tetap tenang, dia menyakini bankir berencana memberi informasi palsu kepada otoritas Inggris tentang urusan pajaknya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement