Sabtu 01 Feb 2014 18:00 WIB

Ecclestone Terancam Denda Ratusan Juta Euro

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Didi Purwadi
 Bos F1 Bernie Ecclestone
Foto: AP Photo
Bos F1 Bernie Ecclestone

REPUBLIKA.CO.ID, JEREZ -- Bola panas terkait kasus suap yang melibatkan bos Formula 1, Bernie Ecclestone, terus bergulir. Pengusaha usia 83 tahun itu disebut terancam denda ratusan juta euro.

Salah satu kuasa hukum Ecclestone, Sven Thomas, mengakui kliennya dalam posisi yang sulit. Namun, menurut dia, Ecclestone bisa terhindar dari hukuman penjara dengan membayar ganti rugi 240 juta euro (Rp 395 miliar).

Jumlah itu sesuai dengan kerugian yang diklaim BayernLB atas kasus penjualan F1 ke CVC milik Ecclestone.

"Ecclestone siap melakukan perlawanan. Saya pikir kami memiliki banyak karena pengakuan (Gerhard) Gribkowsky tidak sesuai dengan fakta," kata Thomas seperti dilansir laman Daily Mail.

Kasus yang membelit Eccelstone bermula ketika ia membeli kepemilikan F1 melalui perusahaan miliknya, CVC. Pembelian itu ditengarai melanggar hukum karena adanya suap kepada Gribkowsy, seorang mantan bankir Jerman. Gribkowsky sendiri sudah mendapat vonis delapan setengah tahun penjara atas kasus suap tersebut.

Terkait hal ini, Ecclestone mengaku tidak bersalah. Ia justru menuding hakim telah mengambil keputusan yang salah dengan memenjarakan Gribkowsky. "Hakim berada dalam posisi yang sulit," kata dia.

Dalam beberapa kesempatan, Ecclestone mengakui telah memberikan uang sejumlah 44 juta dolar AS kepada Gribkowsky. Namun, ia menegaskan bahwa uang itu bukan untuk pelicin penjualan F1 ke CVC.

Uang itu, kata Ecclestone, ia berikan karena Gribkowsky memiliki sejumlah informasi terkait bisnis dan keuangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement