REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Icuk Sugiarto akan melaporkan dugaan pelanggaran dalam Munas yang memenangkan Gita Wirjawan sebagai Ketua Umum (Ketum) PBSI periode 2012-2016 ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).
"Saya akan mengambil langkah hukum, karena pimpinan sidang dan pengurus memaksakan Munas tetap dilanjutkan, meski cacat hukum," kata Icuk Yogyakarta, Jumat.
Icuk gagal menjadi Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 2012-2016 karena kalah bersaing dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada Munas ke-21 yang berlangsung pada 20-22 September 2012.
Icuk menyebutkan, seharusnya pimpinan sidang maupun panitia pengurus tidak melanjutkan pelaksanaan Munas karena tidak menjalankan tata tertib yang sudah disepakati peserta Munas pada rapat pleno pertama.
Selain itu, Steering Commitee memaksakan pelaksanaan Munas pada September, padahal masa akhir bakti jabatan Djoko Santoso sebagai Ketum PBSI hingga November 2012. "Pengurus tahu tata tertib sidang Munas, tapi dilanggar," ujar Icuk.
Sementara itu, pimpinan sidang pleno Munas PBSI, Koesdarto Pramono bersikukuh proses pemilihan Gita sebagai Ketum PBSI periode 2012-2016 sesuai aturan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Kita sudah menjalani tahapan pemilihan yang disepakati seluruh peserta sidang yang memiliki hak suara pada Munas PBSI," ungkap Koesdarto.