REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PB-PBSI) membantah tuduhan Icuk Sugiarto bahwa terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PBSI ke XXI yang dihelat pada 20-22 September 2012 lalu di Yogyakarta.
Kuasa Hukum PB PBSI, Ngatino, mengatakan munas yang memilih Gita Wirjawan sebagai Ketua Umum PB PBSI periode 2012-2016 tersebut sudah sesuai dengan AD/ART PBSI.
"AD/ART tidak ada yang dilanggar dalam pelaksanaan Munas PBSI kemarin. Penyampaian visi dan misi calon ketua umum memang tidak di dalam tata tertib," ujar Ngatino dalam acara Sosialiasi Hasil Musyawarah Nasional PBSI ke XXI di Jakarta, Kamis (18/10).
Namun Ngatino mempersilakan jika Icuk ingin melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan munas tersebut kepada Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) maupun badan lainnya.
"Hak Pak Icuk untuk melaporkan, silakan berlanjut. Tapi dari kami, aturan pelaksanaan munas tidak ada yang dilanggar. Kami tidak menghalangi proses dengan BAORI," katanya.
PBSI yang pasti, kata Ngatino, akan terus mengikuti proses sidang mediasi antara Icuk dengan PBSI, termasuk berupaya mempertemukan Gita Wirjawan dengan Icuk Sugiarto.