Ahad 29 Jun 2014 16:31 WIB

Kemenhub Minta PT KAI tak Naikkan Harga Tiket Hingga Lebaran

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Senen, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Senen, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak menaikkan tarif kereta api pada 1 September 2014. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko mengatakan, pada 2014 Pemerintah telah mengganggarkan PSO Kereta Api dalam APBN 2014 sebesar Rp 1,2 triliun dengan alokasi sebesar Rp 352,7 miliar untuk pembayaran atas kenaikan BBM pada tahun 2013 dan besaran PSO tahun 2014 sebesar Rp. 871,5 miliar.

''Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PSO tahun 2013, Pemerintah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 22 miliar. Atas dasar tersebut, alokasi anggaran sebesar Rp 352 miliar diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk PSO tahun 2014,'' kata dia, Ahad (29/6).

Berdasarkan surat Direksi PT Kereta Api Indonesia No. B.27/KU.102/DI-2014 tanggal 12 Juni 2014 Perihal Rencana Sosialisasi Penyesuaian Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, PT. KAI mengusulkan perlu adanya penyesuaian tarif yang dijual ke masyarakat.

Hal ini ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi yang dihadiri oleh Direktur Anggaran III DJA, Direktur Penyusunan APBN, Ditjen Perkeretaapian, dan Perwakilan Direksi PT. KAI pada hari Selasa, 25 Juni 2014 bertempat di Ditjen Anggaran.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No. KU.008/B.129/DJKA/VI/14 tanggal 25 Juni 2014 Perihal Pemberlakuan Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, sebagai bentuk jawaban atas surat dari Direksi PT KAI (Persero) melalui Surat No. B.27/KU.102/DI-2014 tanggal 12 Juni 2014 Perihal Rencana Sosialisasi Penyesuaian Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, menyampaikan kepada Direktur PT KAI (Persero) untuk tetap memberlakukan Tarif KA Ekonomi PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement