REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG - Sejumlah warga Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menamakan dirinya Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Sumsel sejak Kamis (4/8) lalu memblokir jalan menuju kawasan Wisma Atlet di komplek Jakabaring Sport City. Mereka melakukan aksi blokir karena belum mendapatkan ganti rugi tanah itu.
Koordinator aksi blokir jalan dari GNPK, Muhammad Aminoedin, mewakili kliennya, Idris bin Ismail, mengatakan bahwa aksi blokir jalan tersebut akibat tidak dihiraukan somasi yang disampaikan pekan lalu. Mereka menuntut ganti rugi lahan yang kini dibangun Wisma Atlet tersebut.
"Kami telah mengirimkan somasi kepada Pemprov Sumsel, tetapi tidak ada tanggapan," kata dia.
Muhammad menjelaskan somasi disampaikan untuk menuntut hak ganti rugi lahan milik Idris bin Ismail (55). Idris merupakan warga Lorong Kedudukan No.710 RT.20/RW.05, Kecamatan Seberang Ulu I, yang kini telah berdiri Wisma Atlet itu.
Tanah milik Idris yang luasnya mencapai 6,8 hektare itu sama sekali belum diganti rugi. Padahal, harga tanah di daerah itu mencapai Rp 300 ribu per meter persegi. ''Jika ditotal, ganti rugi yang harus dibayarkan Pemprov Sumsel mencapai belasan miliar rupiah yang saat ini sama sekali belum dibayarkan,'' ujar Muhammad. ''Dia hanya baru mendapatkan penggantian tanaman saja.''
Ia menegaskan pemblokiran jalan akan terus digelar sampai pembayaran ganti rugi disepakati oleh Pemprov setempat. "Tindakan pemerintah yang tidak membayar ganti rugi tersebut merupakan salah satu bentuk perampasan hak yang akan dilawan sampai hak klien saya itu dipenuhi," kata dia.