REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi gubernur DKI Jakarta berbuntut panjang. Sebab, meski berstatus terdakwa, Ahok tetap dilantik menjadi gubernur oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Oleh karena itu, setelah Fraksi PKS berencana menggulirkan hak angket untuk merespons pelatikan tersebut, kini Fraksi Demokrat juga ikut mengajukan angket.
''PD melalui Fraksi PD dipastikan akan menggulirkan hak angket pada Ahok. Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan minimal 25 orang minimal dua fraksi, dan kita harapkan segera untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU,'' kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, Senin (13/2).
Menurut Syarief, tidak sulit untuk mendapatkan 25 orang. Apalagi, Demokrat memiliki 61 orang anggota DPR, dan fraksi PKS yang menginisiasi wacana tersebut. Meski demikian, dirinya berharap fraksi partai lain juga bisa ikut dalam mengusulkan angket tersebut.
''Karena ini kan menegakkan hukum jadi karena kami melihat potensi pelanggaran UU sangat jelas sekali. Harapan kita bisa ditindaklanjuti,'' ujarnya.
Syarief menilai, terdapat potensi pelanggaran UU Pemda, di mana seorang kepala daerah yang sudah terjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Apalagi, banyak contoh kepala daerah yang sudah jadi terdakwa lalu diberhentikan secara langsung oleh pemerintah.