REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR RI sangat kecewa dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal Ahok telah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan dengan begitu maka secara tidak langsung Mendagri telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pastinya kami kecewa dengan sikap Mendagri yang tidak memberhentikan Ahok, Karena status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan seharusnya diberhentikan sementara sebagai Gubernurbernur DKI Jakarta," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senin (13/2).
Maka dengan demikian, tidak heran apabila masyarakat memiliki anggapan bahwa Mendagri melindungi Ahok yang juga diusung oleh partai penguasa. Kemudian apabila Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara Ahok, Fraksi Partai Demokrat di DPR RI mengajukan hak angket terkait hal itu. Apalagi beberapa partai di DPR RI sudah memberikan sinyal setuju dengan usulan hak angket.
"Hak angket itu untuk memperjelas duduk persoalan karena kami melihat ada ketidakadilan yang diakukan oleh pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya mendengarkan semua usulan dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPR RI dan juga para pakar hukum. Tidak hanya itu Mendagri juga bakal meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) dengan menginvetarisir masalah yang ada. Rencananya pihaknya akan ke MA paling lambat besok pagi, Selasa (14/2).