Senin 13 Feb 2017 16:06 WIB

KAMMI: Tak Berhentikan Ahok, Pemerintah Abaikan Amanat Konstitusi

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Bayu Hermawan
Aktivis KAMMI dalam salah satu aksinya.
Foto: Antara/Yusran Uccang
Aktivis KAMMI dalam salah satu aksinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengecam pemerintah yang terus-menerus terkesan melindungi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terakhir, pemerintah dinilai mengabaikan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 dengan tidak memberhentikan Ahok, yang sudah jelas menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

"Pemerintah telah mengabaikan amanat konstitusi. Indonesia ini negara hukum, wajib bagi pemerintah menegakkannya. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi pada hukum, negara akan berantakan," kata Ketua Umum PP KAMMI Kartika Nur Rakhman kepada Republika.co.id, Senin (13/2).

Selanjutnya, Ketua Departemen Advokasi Kebijakan Publik PP KAMMI Bayu Anggara menyebutkan, yang tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 itu sudah jelas.

"Pemerintah juga tahu betul isinya, sayangnya pemerintah melindungi seorang yang telah membuat negara ini kacau dan tidak mengindahkan aspirasi rakyat.”

Kembalinya Ahok menjabat gubernur DKI, dinilai KAMMI, sebagai tindakan melawan hukum yang akan menjadi sejarah buruk bangsa Indonesia. Hal ini menandakan bahwa keadilan di negeri ini sudah berat sebelah. Jangan sampai hal ini menjadi pemicu kemarahan rakyat Indonesia, sehingga negeri ini hancur hanya karena satu orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement