REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Kementerian Pariwisata mengusulkan penurunan tarif masuk bagi kapal pesiar di beberapa pelabuhan di Indonesia, salah satunya Pelabuhan Benoa Denpasar, Bali, karena biayanya lebih tinggi dibandingkan negara lain di ASEAN.
"Kalau bisa ada harga yang bersaing khususnya untuk kapal tunda, pandu dan sandar, sama dengan negara sekitar," kata Penasihat Kehormatan Menteri Pariwisata sekaligus Ketua Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari Indroyono Soesilo yang menjadi pembicara dalam diskusi pengembangan wisata kapal pesiar di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Senin (13/2).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu dalam presentasinya menyebutkan bahwa harga tarif masuk untuk sejumlah layanan di Pelabuhan Benoa mencapai sekitar 68 ribu dolar AS untuk satu kapal pesiar sekali sandar. Menurut dia, harga tersebut jauh lebih mahal dibandingkan tarif pelabuhan untuk kapal pesiar di Manila, Filipina yang mencapai sekitar 20 ribu dolar AS.
"Pelabuhan Benoa tarifnya lebih tinggi dari pelabuhan sekitar seperti Singapura, Malaysia, Thailand atau Filipina untuk kapal pesiar. Karena itu diupakan supaya bisa bersaing, (harga) harus lebih kompetitif," ujarnya.
Lihat juga: Indonesia Butuh 2,5 Juta Tenaga Pariwisata
Selain penurunan tarif, dalam diskusi yang dihadiri pemangku kebijakan, operator hingga agen kapal pesiar itu para pelaku terkait mengharapkan adanya perizinan yang dipermudah. Tingginya tarif pelabuhan di Indonesia dinilai menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kunjungan wisatawan yang menggunakan kapal pesiar singgah di lima pelabuhan yang melayani embarkasi dan debarkasi wisatawan mancanegara.
Lima pelabuhan itu yakni Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar. Padahal, lanjut dia, potensi wisatawan kapal pesiar yang melewati Indonesia sangat besar yakni sekitar tiga juga orang, dua juta di antaranya di kawasan Asia dan satu juta wisatawan lainnya di Australia.
Namun kunjungan mereka ke Indonesia, kata Indroyono, kurang dari 200 ribu orang tahun 2016 dan diharapkan jumlahnya naik mencapai sekitar 200 ribu orang.
Sementara itu General Manajer Pelabuhan Benoa Ardhy Wahyu Basuki mengatakan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 95 tahun 2015 tentang penetapan harga jual (charge) jasa kepelabuhan yang diusahakan oleh badan usaha pelabuhan.
Ardhy memaparkan beberapa harga tarif bagi kapal pesiar itu di antaranya untuk kapal berukuran panjang di atas 150 meter harus menggunakan dua kapal tunda dengan besaran tarif untuk towange mencapai sekitar 21 ribu dolar AS.
Untuk tarif pilotage atau pandu mencapai sekitar Rp15 ribu dolar AS dan mooring mencapai sekitar 1.800 dolar AS. Menurut dia, total biaya-biaya tersebut hanya bisa menutupi sekitar 30 persen biaya operasional.
"Semua sudah kami pertimbangkan untuk indikatornya. Kondisi riil kami, tarif yang ada di Benoa masih belum memenuhi biaya operasional tetapi prinsipnya ketika pemerintah menetapkan diskon tarif kami akan tunduk apa yang direkomendasikan pemerintah," katanya.