Senin 13 Feb 2017 16:34 WIB

Pemerintah Kejar Aset Century Hingga ke Hongkong

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menegaskan pemerintah terus mengejar buron kasus Bank Century beserta asetnya hingga ke luar negeri. Terakhir, Yassonna mengaku mengunjungi Hongkong untuk mengejar aset dan harta milik buron Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi.

"Ini tertunda kan sampai beberapa tahun. Karena ada award OKI yang di-challange oleh Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi. Yang apa ini, putusan kepada mereka yang inabsentia itu tidak fair," kata Yassonna di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/2).

Ia mengatakan, kedatangannya dilakukan untuk meyakinkan pemerintah Hongkong bahwa putusan hukum terhadap dua buron kasus Century tersebut adil dan sesuai dengan undang-undang.

"Dan waktu itu kita kirim suratkan ke pengacaranya Hesham dan Rafat itu untuk apa, apa namanya untuk PK. Ya kalau tidak sepakat ya PK, kan begitu, mekanisme UU nya kan PK. (Tapi) Mereka tidak lakukan itu," jelas dia.

Yassonna mengatakan, di Hongkong, ia bertemu langsung dengan menteri kehakiman Hongkong. Ia pun optimistis pemerintah Hongkong dapat membantu pemerintah Indonesia dalam mendapatkan aset para buron tersebut.

"Mereka ya, kita optimis pemerintah Hong Kong, kita optimis, kita disambut dengan baik dan kita diskusi dengan baik, kita menyampaikan argumen-argumen kita," ujar Yassonna.

Selain itu, pemerintah Indonesia, kata dia, juga akan segera mengajukan kembali mutual legal assistance untuk mengekstradisi Hesham, Rafat, dan Hartawan Aluwi. Ia menjelaskan, sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap untuk menyita aset yang dimiliki mereka.

"Hartawan Aluwi kan dulu sudah diambil dari Singapura. Dan kemudian sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum. Maka saya minta supaya hartanya di-freeze, disita," ucapnya.

Yassonna menegaskan, pemerintah akan tetap mengejar para buron beserta asetnya hingga ke luar negeri meskipun membutuhkan proses yang panjang.

"Pemerintah Indonesia tidak berhenti mengejar Anda. You can run but you cannot hide," tegas Yassonna.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement