Senin 13 Feb 2017 16:38 WIB

Besok, Mendagri Minta Fatwa ke MA Soal Pengaktifan Ahok

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, dirinya menghormati semua aspirasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik lewat media maupun disampaikan langsung kepada dirinya. Begitu juga dengan pendapat dari para pakar hukum dan masyarakat terkait permasalahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mendagri didesak oleh sejumlah pihak untuk memberhentikan Ahok, karena sudah berstatus sebagai terdakwa penistaan agama. Namun, menurut Tjahjo, ada alasan kuat yang membuat dirinya belum memutuskan untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dia mengaku baru pertama kalinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami kasus rumit yang menimpa Ahok. Sementara, kasus-kasus yang pernah ditangani pihaknya baik yang menimpa pejabat Kemendagri atau Kepala Daerah selalu dakwaanya jelas, tidak seperti kasus Ahok.

“Pemerintah sebagai mana kebiasaan yang dulu kalau ada pejabat Kemendagri maupun dari kepala daerah tersangkut hukum oleh KPK maupun Kepolisian dakwaannya jelas, sehingga langsung kalau OTT atau ditahan langsung diberhentikan. Kalau lima tahun itu langsung diberhentikan, tapi ada juga terdakwa yang dibawah lima tahun tidak kami berhentikan,” kata Tjahjo Kumolo, sesaat setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU Pemilu, Senin (13/2).

 

Sedangkan, saat pihaknya menerima register dari pengadilan itu dakwaan Ahok adalah alternatif. Maka, kalau pihaknya menerapkan salah satu pasal, tapi kemudian berbeda dengan hasil pengadilan dan tuntutannya, praktisnya pihaknya yang bakal digugat. Maka untuk itu pihaknya bakal menyampaikan permasalahan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Dengan harapan permasalahan Ahok bisa jelas dan tuntas.

“Maka kemungkinan, karena menghargai semua pendapat karena ini masalah tafsir. Kemungkinan sore ini atau besok pagi kami akan menyampaikan permasalahan ini, dari masukan anggota DPR yang ada, para pakar yang ada, dari tafsir yang alternatif tadi, mungkin kami meminta fatwa ke MA,”  katanya.

Namun, Tjahjo enggan memberikan komentar perihal anggota DPR RI yang mengajukan hak angket terkait Ahok tersebut. Dia beralasan karena dirinya bagian dari pemerintah, sementara hak anggota DPR RI adalah hak penuh yang dilindungi oleh undang-undang. “Saya tidak bisa menanggapi (hak angket) saya bagian dari pemerintah,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement