REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKS DPR resmi menggunakan hak angket tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menilai, pengangkatan ini mengundang kontroversi publik karena Ahok berstatus terdakwa.
''Sehingga, hal ini akan bertentangan dengan undang-undang dan menciderai Indonesia sebagai negara hukum,'' ucap Jazuli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Jazuli, DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Ahok tersebut. Sehingga, cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan Hak Angket DPR.
''Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggunakan Hak Angket Dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran,'' ucapnya.
Selanjutnya, inisiator akan menggalang dukungan Anggota DPR lintas Fraksi agar hak angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan DPR. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.