Senin 13 Feb 2017 17:26 WIB

Angket 'Ahok Gate', KAMMI: Kami akan Lihat Komitmen Anggota DPR

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Bayu Hermawan
Empat Fraksi di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket terkait pelantikan Basuki T Purnama sebagai gubernur di DKI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Eko Supriyadi
Empat Fraksi di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket terkait pelantikan Basuki T Purnama sebagai gubernur di DKI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) akan menggerakka kader-kadernya untuk mendukung hak angket yang digulirkan DPR RI terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). KAMMI mendesak pemerintah untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena telah menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

"Kami akan lihat komitmen anggota DPR RI yang katanya melindungi konstitusi. Rakyat Indonesia akan mencatat siapa saja anggota DPR yang menjadi pengkhianat UU dan siapa yang setia pada konstitusi," tegas Ketua Departemen Advokasi Kebijakan Publik PP KAMMI, Bayu Anggara kepada Republika.co.id, Senin (13/2).

Bayu pun mengatakan kader-kader KAMMI di daerah akan digerakan untuk menduduki DPRD RI, untuk mengawal dan mendukung hak angket terhadap status Ahok. Bayu melanjutkan, aturan untuk memberhentikan Ahok sudah jelas tertera dalam UU No 23/2014 pasal 83.

"Pemerintah juga tahu betul isinya, sayangnya pemerintah melindungi seorang yang telah membuat negara ini kacau dan tidak mengindahkan aspirasi rakyat," katanya.

Kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI dinilai KAMMI sebagai tindakan melawan hukum yang akan menjadi sejarah buruk bangsa Indonesia. Hal ini menandakan bahwa keadilan di negeri ini sudah berat sebelah. Jangan sampai hal ini menjadi pemicu kemarahan rakyat Indonesia, sehingga negeri ini hancur hanya karena satu orang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement