Senin 13 Feb 2017 17:31 WIB

Petugas Dipermudah Akses Rekening Nasabah Bank Penunggak Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan beberapa jurus baru untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Apalagi, kurang dari dua bulan lagi program pengampunan pajak akan berakhir. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah mempermudah akses petugas pajak untuk membuka rekening nasabah bank.

Pembukaan rekening ini terkait dengan pemeriksaan dan penagihan atas wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau terindikasi memiliki penghindaran kewajiban pajak. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, selama ini rata-rata waktu yang dibutuhkan petugas pajak untuk mengurus permohonan akses data nasabah sebanyak 239 hari atau sekitar delapan bulan. Bahkan, untuk beberapa kasus dibutuhkan waktu hingga satu tahun untu bisa membuka data rekening wajib pajak di bank.

Ken juga menyebutkan, selama ini pembukaan data rekening harus dilakukan secara manual dengan mengajukan izin kepada Menteri Keuangan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK), baru kemudian dikembalikan lagi kepada petugas pajak. Saat ini, ujarnya, pemerintah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan seluruh proses perizinan secara daring.

Ia mengatakan, per 1 Maret 2017 akan ada dua aplikasi yang digunakan pemerintah untuk mempercepat akses kepada data perbankan yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) yang digunakan di internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang dioperasikan oleh OJK setelah mendapat permohonan dari Kemenkeu. Tahap awal, pembukaan akses perbankan via daring ini akan melibatkan 10 kantor wilayah dan 16 KPP.

Berlakunya kedua sistem teknologi ini nantinya bisa mempersingkat waktu pengajuan akses data rekening nasabah hingga hanya 30 hari, bahkan sepekan. Harapannya, pembukaan rekening nasabah dalam waktu yang lebih singkat bisa mendorong kepatuhan wajib pajak. Tak hanya itu, pembukaan akses juga bisa dilakukan atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tapi izin tetap melalui Menkeu. Intinya akan melalui aplikasi yang linked (terhubung) dengan OJK. Pembukaan rekening kalau dulu lama, bisa enam bulan sampai setahun, sekarang seminggu sudah bisa langsung jadi," kata Ken di Gedung Mar'ie Muhammad Ditjen Pajak Kemenkeu, Senin (13/2).

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, pembukaan rekening nasabah nantinya bisa menyangkut keluarga, termasuk istri, suami, atau anak wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang sedang diperiksa. Sedangkan untuk wajib pajak badan, seperti perusahaan, maka pembukaan rekening bisa dilakukan atas pemegang saham termasuk direksi dan komisaris.

"Kalau laporan PPATK laporan transaksinya mencurigakan akan ditindaklanjuti ke direktorat intelejen. Jadi kriteria khusus nggak ada, namun kewajiban penyidikan utnuk membuka rekening bagi WP yang tidak segera menyerahkan daftar rekening bank pada saat bukper atau penagihan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement