Senin 13 Feb 2017 17:31 WIB

Petugas Dipermudah Akses Rekening Nasabah Bank Penunggak Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan beberapa jurus baru untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Apalagi, kurang dari dua bulan lagi program pengampunan pajak akan berakhir. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah mempermudah akses petugas pajak untuk membuka rekening nasabah bank.

Pembukaan rekening ini terkait dengan pemeriksaan dan penagihan atas wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau terindikasi memiliki penghindaran kewajiban pajak. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, selama ini rata-rata waktu yang dibutuhkan petugas pajak untuk mengurus permohonan akses data nasabah sebanyak 239 hari atau sekitar delapan bulan. Bahkan, untuk beberapa kasus dibutuhkan waktu hingga satu tahun untu bisa membuka data rekening wajib pajak di bank.

Ken juga menyebutkan, selama ini pembukaan data rekening harus dilakukan secara manual dengan mengajukan izin kepada Menteri Keuangan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK), baru kemudian dikembalikan lagi kepada petugas pajak. Saat ini, ujarnya, pemerintah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan seluruh proses perizinan secara daring.

Ia mengatakan, per 1 Maret 2017 akan ada dua aplikasi yang digunakan pemerintah untuk mempercepat akses kepada data perbankan yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) yang digunakan di internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang dioperasikan oleh OJK setelah mendapat permohonan dari Kemenkeu. Tahap awal, pembukaan akses perbankan via daring ini akan melibatkan 10 kantor wilayah dan 16 KPP.