REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penyelundupan burung kembali terjadi Bandara Adisutjipto. Untungnya, aksi ilegal tersebut berhasil digagalkan oleh pihak bandara. Meski hewan yang diselundupkan bukan satwa langka, Balai Karantina Yogyakarta tetap menahan pelaku, karena yang bersangkutan tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Kepala Balai karantina Yogyakarta, Wisnu Haryana mengatakan, pelaku sendiri merupakan warga Belgia berinisial AAP. Rencananya ia akan membawa hewan-hewan tersebut ke Paris dan transit di Singapura terlebih dulu. “Cara bawanya ditaruh ke box kecil-kecil,” kata Wisnu, Senin (13/2).
Setidaknya ada lima jenis burung yang dibawa AAP dengan total berjumlah 28 ekor. Antara lain Burung Mungguk Loreng empat ekor, Mungguk Beledu enam ekor, Cicak Daun 15 ekor, Kehijab Ranting dua ekor, dan Cicak Daun Dahi Mas satu ekor.
Namun dua di antaranya sudah mati, yaitu satu ekor Burung Mungguk Loreng dan satu ekor Burung Cicak Daun. Pelaku sendiri merupakan penumpang Air Asia QZ-658 rute Yogyakarta-Singapur, keberangkatan pukul 05.24 WIB.
Ia diketahui membawa burung secara ilegal saat menjalani pemeriksaan x-ray di terminal B. “Dari pengakuan AAP sendiri, burung-burung tersebut akan dijadikan koleksi pribadi,” kata Wisnu.
Setelah diperiksa di Balai Karantina Yogyakarta, sekarang AAP dibawa ke Balai Karantina Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu Kepala BKSDA DIY, Uut Budiarto menuturkan, penyelundupan hewan secara ilegal memang kerap kali terjadi di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Bahkan tiga kasus terakhir dilakukan oleh warga negara asing.
Hampir seluruh peristiwa penyelundupan menggunakan penerbangan pagi. “Dan saat dimintai keterangan, pelaku pasti mengaku tidak tahu aturan untuk membawa hewan ke luar negeri,” kata Uut. Maka itu BKSDA DIY telah meminta Bandara Adisutjipto untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat pada seluruh penerbangan pagi.