REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih menunggu hasil penelusuran Bea dan Cukai terkait dugaan kasus temuan KTP elektronik (KTP-el) palsu yang dikirim dari Kamboja. Sebab menurut Polri, hingga saat ini kasus tersebut masih berupa dugaan-dugaan semata.
"Belum ada (indikasi pidana), ini kan masih dugaan-dugaan saja," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Menurut Rikwanto, kasus ini muncul lantaran temuan 36 KTP-el, 32 NPWP, buku tabungan, dan kartu ATM dalam sebuah amplop. Sehingga temuan tersebut masih dalam penelusuran pihak Bea Cukai kepada siapa amplop tersebut ditunjukkan.
"Sekarang masih diselidiki oleh pihak Bea Cukai dari mana ditujukan kepada siapa. Apakah itu benar TKI atau keluarga yang mau coblos atau tujuan tertentu. Mudah-mudahan satu dua hari sebelum pencoblosan sudah jelas," ujarnya.
Sehingga, kata Rikwanto, kasus ini pun masih dalam pendalaman Bea Cukai dan belum dilimpahkan kepada pihak penyidik. Karena tentu saja tambahnya, Bea Cukai memiliki aturan sendiri sebelum menyerahkan kepada polisi.
"Kan mereka punya aturan kalau ada hal-hal seperti itu atau pun sesuatu yang dicurigai mereka punya dalam waktu tertentu untuk menjelaskan apa itu," ujarnya.