REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendukung surat edaran tentang larangan perayaan hari Valentine, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar). Karena, menurut Ridwan Kamil, sebagai pemerintah daerah Ia harus mendukung semua kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jabar.
"Ya, pada prinsipnya kita mah sebagai daerah ngedukung kebijakan yang dikeluarkan provinsi," ujar pria yang akrab disapa Emil kepada wartawan, di Pendopo Kota Bandung, Senin (13/2).
Menurut Emil, surat himbauan larangan perayaan valentine days tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. Yakni, dengan membuat surat imbaun serupa.
Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, pihaknya telah membuat surat edaran mengenai larangan merayakan hari Valentine. Surat tersebut, sudah disebar ke seluruh SD, SMP Negeri maupun swasta yang ada di wilayahnya.
Surat bernomor 421/0726-Disdik itu berisi dua hal utama yakni melarang kegiatan Valentine's Day bagi siswa baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Tidak hanya itu, Disdik Kota Bandung juga menghimbau kepada para orang tua mengawasi putra putrinya terkait Valentine's Day.
Pelarangan itu dibuat, kata Elih, tidak terlepas dari upaya meningkatkan pendidikan karakter Bandung masagi dan menjaga kekhasan siswa di Kota Bandung yang berbudaya Sunda. Serta, menjaga norma-norma yang berlaku di Indonesia.
"Kalau sekolah secara institusi memang hanya melakukan kegiatan perayaan yang secara resmi sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari-hari yang diperingati," katanya.
Terkait sanksi, Elih mengatakan, karena hanya bersifat imbauan, jadi memang tak ada sanksinya. Namun, ia berharap semua orang tua mau mengawasi aktivitas anaknya di luar sekolah.
"Ya, pengawasannya ada di orang tua juga," katanya.