Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan (kedua kanan) mengecek barang bukti kejahatan narkotika jenis ganja di halaman Polres Metro Tangerang, Banten, Senin (13/2). (FOTO : ANTARA FOTO/Lucky R)
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan (kanan) didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Tangerang Kasipidum Gede Adiaksa (kiri) memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis ganja di halaman Polres Metro Tangerang, Banten, Senin (13/2). (FOTO : Republika/Wiryono Singgih)
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan (kedua kanan) mengecek barang bukti kejahatan narkotika jenis ganja di halaman Polres Metro Tangerang, Banten, Senin (13/2). (FOTO : Republika/Wiryono Singgih)
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kejahatan narkotika jenis ganja di halaman Polres Metro Tangerang, Banten, Senin (13/2). (FOTO : Republika/Wiryono Singgih)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 7 kilogram di Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Senin (13/2). Ganja asal Aceh yang dikemas dalam ukuran besar itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Ganja tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka pengedar BJ (25) dan AG (38).
sumber : Republika Foto/ANTARA FOTO
Advertisement