REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 421/0650/Disdik/2017 yang berisi larangan merayakan Valentine bagi para siswa ke seluruh sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kota Depok.
Sekretaris Disdik Kota Depok Siti Chaerijah mengatakan Surat Edaran (SE) No. 421/0650/Disdik/2011, ini diberikan dengan alasan hari Valentine kerap diwarnai dengan penyimpangan perilaku yang tidak terpuji dan bisa mencoreng nama baik sekolah maupun potret pendidikan di Kota Depok.
Bukan hanya larangan Valentine, Siti menjelaskan Surat Edaran (SE) No. 421/0650/Disdik/2017 itu juga berisi imbauan kepada pihak sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku kepribadian yang terpuji sebagai bentuk melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia.
"Kami mengharapkan anak-anak tidak latah ikut-ikutan acara yang tidak sesuai dengan agama dan budaya bangsa Indonesia," ujar Siti di Balaikota Depok, Senin (13/2).
Siti berharap Surat Edaran (SE) No. 421/0650/Disdik/2017 tersebut bukan hanya dipatuhi oleh siswa-siswi di Depok. "Tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran para guru serta orangtua untuk turut berperan aktif mengawasi anak-anak didiknya," katanya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris juga mengatakan hal yang sama yakni larangan bagi para siswa siswi merayakan hari Valentine sebab perayaan tersebut tidak sejalan dengan budaya di Indonesia. "Seluruhnya sudah kami ingatkan untuk tidak ikut-ikutan merayakan Valentine, karena perayaan ini termasuk kebiasaan budaya barat," tegas Idris.