REPUBLIKA.CO.ID, TOBOALI -- Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melumpuhkan residivis pencurian dengan timah panas, karena saat ditangkap melawan petugas dan berusaha kabur.
"Pelaku LL (21) berhasil ditangkap setelah ditembak di bagian kakinya pada Minggu (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB di Gang Buntu Toboali," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Riskiano melalui Kasat Reskrim AKP.Rio di Toboali, Senin.
Penangkapan terhadap pelaku ini setelah mendapat laporan dari korban Dobi Saputra warga Parit 8 Toboali yang mengalami pencurian.
"Pelaku melakukan pencurian pada Minggu (6/2) malam dengan cara merusak jeruji besi jendela rumah korban," katanya.
Ia mengatakan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dengan kehilangan beberapa barang berharga seperti handphone dan ATM BRI dan ATM Mandiri.
"Setelah diselidiki ternyata pelaku pernah melakukan kejahatan di tempat lain dengan cara dan modus yang sama yaitu merusak jeruji besi jendela," ujarnya.
Menurut dia saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Toboali untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.