Selasa 14 Feb 2017 00:38 WIB

Saat Pemilihan, KPU Ingatkan Warga Bawa Formulir C6

Rep: Muhyiddin/ Red: Hazliansyah
Petugas dibantu anggota sat pol pp menurunkan logistik yang akan digunakan dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pillgub DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas dibantu anggota sat pol pp menurunkan logistik yang akan digunakan dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pillgub DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Gubernur DKI Jakarta akan digelar pada 15 Februari mendatang. Komisi Pemilihan Umun (KPU) mengingatkan warga untuk membawa surat pemberitahuan atau formulir C6.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan bahwa saat proses pemilihan nanti warga diimbau untuk membawa surat pemberitahuan yang dikenal dengan C6.

"Ketika datang ke TPS, itu harus dibawa (C6)," ujar Sumarno kepada wartawan saat menyambangi Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).

Sementara, lanjut Sumarno, jika ada warga yang belum mendapatkan C6 namun sudah terdaftar sebagai pemilih tidak menjadi masalah. Pasalnya, C6 hanyalah surat pemberitahuan semata bukan syarat untuk memilih.

"Jadi meskipun tidak punya C6 yang bersangkutan tetap bisa datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB," ucapnya.

Selanjutnya, bagi pemilih warga Jakarta yang belum terdaftar, ia juga mengimbau agar tidak khawatir. Karena, masih bisa mengaspirasikan suaranya.

"Tetapi kalau ingin menggunakan hak pilihnya bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan Dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam e-KTP nya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. E-KTP dibawa dan surat keterangan dari Dukcapil ditunjukkan dan membawa Kartu Keluarga (KK) yang asli. Sehingga KK menjadi syarat penting disamping e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil," kata dia.

Setelah melakukan pencoblosan, tambah dia, masyarakat juga harus mencelupkan jarinya ke tinta untuk menghindari adanya warga yang melakukan pencoblosan dua kali.

"Ini untuk bukti yang beraangkutan telah memberikan suara dan tidak boleh memberikan suara di TPS lainnya. Ini sesuatu yang sangat penting," jelas dia.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement