REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut tiga tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menilai Gatot terbukti memberi suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2). Gatot dinilai bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 .
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara," kata Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono.
Selain hukuman penjara, tim JPU dari KPK juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang denda sebesar Rp 250 juta. Bila tidak dibayar setelah ditetapkan, maka terdakwa wajib menggantinya dengan hukuman penjara selama delapan bulan.
Menyikapi tuntutan tersebut, Gatot menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Persidangan pun ditutup dan dilanjutkan Kamis (23/2) mendatang.
"Secara keseluruhan, pledoi akan disampaikan kuasa hukum dan secara pribadi, akan saya sampaikan sendiri, pak majelis hakim," kata Gatot.
Dalam perkara ini, Gatot didakwa telah memberikan gratifikasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp 61.835.000.000. Terdapat delapan item tujuan pemberian itu.
Dalam perkara ini, lima mantan anggota DPRD Sumut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kelimanya, yakni Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun; tiga Wakil Ketua DPRD Sumut periode sama, Chaidir Ritonga (yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (yang juga Ketua DPRD Sumut 2014-2019)
Sementara tujuh orang lagi masih menjalani sidang di pengadilan yang sama. Tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut, yakni Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husin.