REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Resmob Polsek Tikala meringkus empat orang pelaku judi di Kelurahan Taas, Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Para pelaku itu dan barang bukti telah diamankan, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi, di Manado, Senin.
Keempat pelaku dugaan judi yang diringkus tersebut masing-masing berinsial RP, JS, II dan AT, seluruhnya warga Kecamatan Tikala Manado.
Penangkapan terhadap keempat pelaku itu berawal saat polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan ulah para pelaku.
Mendapat informasi itu Kapolsek Tikala AKP Andri Permana bersama Kanit Reskrim Ipda Iyudi Hartanto dan anggota segera mendatangi lokasi kejadian. Para pelaku yang mengetahui kehadiran polisi, para pelakupun berusaha kabur.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran namun akhirnya keempat pelaku berhasil dibekuk.
Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan domino, dua HP dan uang tunai Rp 725 ribu.