REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta pemerintah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta.
Gugatan yang sudah terdaftar tersebut diketahui bernomor 36/G/2017/PTUN dengan penggugat atas nama pembina ACTA Habiburokhman. Sementarauntuk tergugat sendiri, yaitu Presiden RI Joko Widodo.
Wakil Sekjen ACTA Yustian Dewi Widiastuti mengatakan, pihaknya mempunyai alasan kuat mendaftarkan gugatan tersebut. Yaitu berdasarkan pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara, dengan status terdakwa kasus penistaan agama, pemerintah tidak kunjung memberhentikan sementara Ahok.
"Kebetulan Kemendagri sampai sekarang belum menerbitkan SK. SK pemberhentian sementara. Padahal jelas-jelas yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa," ujar Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2).
Ketua ACTA Kris Ibnu cukup optimistis gugatan yang dilayangkan pihaknya dapat dimenangkan. Pasalnya, dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 telah disebutkan secara jelas bahwa "Kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
"Kami yakin menang. Bahwa kan UU mengenai Pemda, kan pasal 83 kan harus dinonaktifkan," kata Ibnu.