REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan di hari tenang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 ini suasana masih kondusif dan lancar. Namun begitu, polri tetap menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan ada 11 pelanggaran tindak pidana pemilu dalam Pilkada 2017. "Kami menemukan ada 11 tindak pidana pemilu ini," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rikwanto menyatakan tidak bisa menyebutkan secara rinci apa saja bentuk pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan hingga Senin kemarin. Yang pasti di antaranya seperti menghalangi orang kampanye, ada yang merusak alat peraga paslon tertentu, dan ada juga yang diduga ijazah palsu. "Itu pelanggaran waktu kampanye," kata dia.
Menurutnya jumlah pelanggaran yang diterima polri sebanyak 178 yang dilaporkan. Namun dari jumlah tersebut 70 dinyatakan tidak masuk persyaratan, 101 bukan hasil tindak pidana pemilu, dan empat laporan masih dalam pembahasan, dan 11 yang diteruskan ke dugaan adanya tindak pidana pemilu. "101 bukan tindak pidana, 70 tidak memenuhi persyaratan, dan empat masih dalam pembahasan," terangnya.