REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membantah telah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan bantuan untuk daerah tersebut. "Kami tidak pernah minta (penghentian bantuan). Kami hanya minta diatur hubungan kelembagaan," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Irman Yasin Limpo saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/2).
Ia menjelaskan, selama ini ada kewenangan baru mengenai pengelolaan sekolah berdasarkan undang-undang. Pihaknya segera merespons peralihan baru itu dengan menata SMA, SMK dan SLB. Bentuk penataan yakni dengan membuat standar operasional dan prosedur mengenai hubungan kelembagaan.
"Salah satu hubungan kelembagaan itu adalah bagaimana proses koordinasi antara lembaga. Termasuk di dalamnya Kemendikbud dan pihak ketiga lainnya," ujar Irman.
Ia mengatakan, salah satu bentuk standar operasional Disdik Sulsel yakni mengharuskan semua kegiatan di sekolah sepengetahuan pemerintah provinsi. Alasannya, agar pertanggung jawaban publik dan akuntablitas bisa dilaksanakan.
Irman membantah surat dengan nomor 420/0416/Diknas tertanggal 24 Januari 2017 yang ditujukan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertujuan untuk meminta pemerintah menghentikan bantuan pendidikan ke daerahnya. Ia menegaskan, surat tersebut hanya meminta apabila pemerintah ingin memberikan bantuan, agar sepengetahuan pemerintah provinsi.
"Supaya jangan ada sekolah yang dibantu itu-itu terus. Kita ingin menata hubungan. Sehingga proposal fisik maupun nonfisik diketahui. Itu sekadar bank data kami," tutur Irman.
Sebelumnya, diberitakan Kemendikbud melalui Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi membantah telah memblokir bantuan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menjelaskan, penghentian bantuan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bukan keinginan dari pemerintah pusat. Ia beralasan, penghentian bantuan merupakan permintaan pemerintah daerah setempat.
(Baca Juga: Kemendikbud Bantah Blokir Bantuan Pendidikan ke Pemprov Sulsel)