REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan dengan resmi melarang perayaan Hari Valentine yang jatuh tiap tanggal 14 Februari.
Seperti dilansir the Independent, Senin (13/2), pemerintah negara tersebut melarang segala macam perayaan di ruang publik atau sebaran media massa tentang Hari Valentine. Alasannya, merayakan Valentine tidak berasal dari tradisi Islam.
Aturan ini telah ditetapkan Mahkamah Agung Pakistan di Islamabad. Tahun lalu, wacana pelarangan atas Valentine sempat mengemuka tetapi gagal menjadi aturan negara.
Presiden Mamnoon Hussain mengimbau rakyat Pakistan untuk tidak ikut-ikutan tradisi perayaan Valentine. Dia juga mengkritik hal tersebut sebagai budaya impor dari Barat yang mengikis nilai-nilai Islami.