REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Hanura di DPR menilai pengusulan hak angket terkait pengangkatan kembali Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat. Karena bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat, kata Sekretaris F-Hanura Dadang Rusdiana.
"Hak angket tidak pada tempatnya. Ini bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat," kata Dadang di Jakarta, Selasa (14/2). Menurut dia, hal itu hanya berhubungan dengan persoalan calon kepala daerah di DKI Jakarta yang di dalamnya ada perbedaan penafsiran hukum.
Baca: Mendagri Siap Koreksi Kebijakannya Soal Ahok
Dia menegaskan F-Hanura menolak hak angket itu karena tidak ada gunanya dan hanya menambah kegaduhan. "Nanti kita lihat di rapat paripurna. Saya yakin nasib hak angket tidak akan berlanjut," ujarnya.
Dadang menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melihat Basuki T. Purnama alias Ahok masih dapat melanjutkan jabatannya sebagai Gubernur Jakarta karena pasal yang didakwakan ada dua yaitu Pasal 156 dan 156 a KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun dan lima tahun. Menurut dia, Mendagri menganggap sebelum ada tuntutan resmi jaksa yaitu pasal mana yang dijadikan tuntutan maka pemberhentian sementara Ahok sebagai terdakwa sebagaimana diatur oleh Pasal 83 ayat 1 UU Pemda belum terpenuhi.
"Sedangkan yang lain menganggap bahwa seharusnya Presiden memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya. Jadi terjadi perbedaan pendapat," ucapnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPR menerima usulan inisiator hak angket terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri mengangkat kembali Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, dari perwakilan empat fraksi di DPR. "Kami atas nama Pimpinan DPR akan meneruskan surat ini sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai menerima surat usulan hak angket dari perwakilan empat fraksi di Gedung Nusatara III, Jakarta, Senin (13/2).
Keempat fraksi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN. Fadli mengatakan sesuai konstitusi setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di depan hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum, tanpa pengecualian.