Selasa 14 Feb 2017 13:44 WIB
Pilkada DKI

Pemilih Diminta Cek Kembali DPT dan Pastikan Kelengkapan Pencoblosan

Rep: amri am/ Red: Bilal Ramadhan
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehari jelang waktu penyelenggaraan Pilkada serentak Rabu (15/2) esok. Masyarakat yang punya hak pilih diminta memberikan perhatian memastikan terdaftarnya nama pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kelengkapan syarat pencoblosan.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai hal ini penting untuk memastikan kesiapan pemilih menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

"Sebelum melakukan pemungutan suara esok, alangkah sangat baik jika pemilih memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini untuk memastikan kembali apakah nama telah terdaftar," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (14/2).

Jika belum, maka dapat langsung menghubungi petugas setempat atau aparatur desa/kelurahan untuk memastikan bagaimana bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat yang ditentukan.

Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dilakukan sebelum melakukan pemungutan suara yaitu memeriksa kembali nama-nama di DPT yang ditempel di papan pengumuman. Kemudian, kata dia, yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan kelengkapan persyaratan.

"Pastikan dokumen untuk semakin mempermudah proses pemungutan suara, alahkah baiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP/Surat Keterangan dan Surat Pemberitahuan Memilih (Formulir C6)," ujarnya.

Ia mengatakan proses pemungutan dapat semakin mudah dengan kedua dokumen tersebut. Jika belum menerima surat pemberitahuan memilih atau biasa disebut surat undangan dapat menghubungi petugas pemilihan setempat. Tanpa surat undanganpun sesungguhnya juga bisa menggunakan hak pilih di TPS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement