Selasa 14 Feb 2017 13:51 WIB

Hakim AS Kabulkan Perintah Penghentian Larangan Muslim di Virginia

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Muslim Amerika/Ilustrasi
Muslim Amerika/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, VIRGINIA -- Perintah eksekutif Presiden Trump untuk melarang warga dari tujuh negara Muslim datang ke AS terus mengalami penolakan. Seorang Hakim AS telah mengeluarkan perintah pengadilan untuk menghentikan larangan tersebut memasuki Virginia.

Hakim Distrik AS Leonie Brinkema, melihat larangan itu bias dengan konstitusi, dan melanggar larangan Amandemen Pertama menguntungkan salah satu daerah di atas yang lain. Kepada ABC News, Brinkema menilai putusan 22 halaman itu menjelaskan kalau penargetan Muslim sebagai bukti perintah eksekutif tidak sesuai konstitusi.

"Presiden sendiri mengakui hubungan konseptual antara larangan Muslim dan perintah eksekutif," kata Brinkema seperti dilansir Express.co.uk, Selasa (11/2).

Senada, Jaksa Agung Virginia Mark Herring, seorang Demokrat yang membawa gugatan terhadap Trump di Virginia, memuju putusan hakim tersebut. Ia berpendapat, putusan Hakim Brinkeman ini mendapatkan hak untuk menegakkan Amandemen Pertama AS.

Sejak awal, Herring telah meminta untuk menegakkan perintah secara nasional, tapi ditolak Hakim Brinkema karena melihat suspensi secara nasional dilaksanakan di Washington. Itu berarti, perintah tidak melanjutkan larangan belum akan terlaksana secara nasional.

Hakim Brinkema menolak perintah Trump untuk membenarkan larangan itu, dan menegaskan kekuasaan eksekutif Presiden tidak berarti kekuasaan mutlak. Ia menekankan, setiap tindakan Presiden masih harus mematuhi batas Kongres, Konstitusi serta Bill of Rights.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement