REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengaktifan kembali jabatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berstatus terdakwa sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai aturan yang berlaku.
Mendagri yang ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, menjelaskan berdasakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disebutkan bahwa kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun akan diberhentikan sementara.
"Yang saya lakukan itu sesuai dengan aturan hukum yang kami yakini," kata Tjahjo.
Saat ini, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, dan disangkakan Pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Terkait dengan itu, Kemendagri menerapkan asas Praduga Tak Bersalah terhadap Ahok dan masih menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutannya. Oleh karena itu, Tjahjo meyakini pengaktifan kembali jabatan Ahok sejak 12 Februari 2017, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Terkait pengajuan Hak Angket yang telah digulirkan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN, Tjahjo kemudian mempersilakan para anggota DPR itu untuk melanjutkan proses tersebut.
"Kami menghargai pendapat dari pihak lain. Silakan teman-teman di DPR, kami tidak punya kewenangan untuk mengomentari hak angket," tuturnya.
Mendagri menyampaikan pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung, untuk membahas pro dan kontra pengaktifan Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus terdakwa.