Selasa 14 Feb 2017 16:09 WIB

Demokrat: Tuduhan Antasari Terhadap SBY tak Berdasar

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) (tengah) bersama Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto (kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) (tengah) bersama Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukriyanto mengaku terkejut dan prihatin mendengar apa yang disampaikan Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang baru keluar dari penjara. Kekagetannya karena ia menilai orang sekelas Antasari masih melempar wacana dan isu yang tidak ada substansi dan tidak ada dasar kebenarannya.

Menurut dia, dalam perspektif karir dan dedikasinya di bidang hukum, dulu ia beranggapan Antasari adalah tokoh hukum yang cukup idealis. Namun ternyata, hari ini Antasari menunjukkan kelasnya. ''Integritas, kapasitas, kapabilitas serta kompetensinya dibantah dan dirontokkan sendiri. Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi terhadap dirinya,'' kata Didik, dalam siaran persnya, Selasa (14/2).

Menurutnya, logika kriminalisasi terhadap dirinya mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukumnya. Mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, yang keputusannya saling menguatkan. 

Dalam perspektif hukum, tidak diragukan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. ''Lengkap sudah beliau mengajukan upaya hukum untuk membuktikan ketidakbenaran tuntutan, dakwaan, dan putusan yang dijatuhkan terhadap Antasari Azhar, apa boleh buat ternyata hukum terbukti lain, keadilan membuktikan itu,'' katanya.

Didik menyatakan, opini yang dibangun Antasari terkait dengan kriminalisasi di satu sisi dihadapkan kepada keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Di lain sisi, hal itu sangat berbanding terbalik dan menjawab apa yang diopinikan secara nyata.

Oleh karenanya, Antasari tentu paham dan tahu bahwa hukum dan kekuasaan yudikatif adalah independen dan tidak boleh diintervensi dan diinviltrasi oleh kekuatan manapun. ''Tentu tuduhan kriminalisasi tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan serius terhadap konstitusi dan hukum serta segenap lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi,'' jelas dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement