REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (14/2). Laporan dalam pasal 318 KUHP jo 417 jo 55 KUHP dengan bukti laporan LP/167/II/2017/bareskrim tanggal 14 Februari 2017.
Antasari melaporkan kejadian pada sekitar Mei 2009 di Jakarta dan sekitarnya. Dalam surat laporan tersebut disebutkan pihak terlapor masih lidik. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan SMS palsu beberapa tahun lalu dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnen. SMS tersebut dinilai penting karena dapat menjadi pintu masuk mengungkap otak pembunuhan Nasrudin.
“Saya minta aparat serius tangani kasus saya,” kata Antasari, di kantor Bareskrim sementara, di KKP, Jakarta, Selasa (14/2).
Antasari berharap aparat mengungkap SMS palsu tersebut. Antasari belum ingin mengungkap ke publik terkait siapa pembuat SMS tersebut. Namun, jika polisi tak memproses SMS tersebut, Antasari berjanji akan membongkarnya ke publik. “Kalau enggak bergerak-bergerak saya ungkap ke media,” katanya.
Mantan jaksa itu meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen untuk diproses. Antasari menegaskan, baru kali ini menemukan momentum untuk membuka kasusnya.