REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Kota Tangerang menangkap seorang pelaku kejahatan pemerasan dengan modus juru parkir. Pelaku dengan modus juru parkir tersebut ditangkap di sekitar pusat pemerintahan Kota Tangerang pada malam Senin (13/2) saat melakukan aksinya.
Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, kejadian berawal ketika seorang warga pemilik mobil hendak memarkirkan kendaraannya di Jalan Satria Sudirman, depan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Kemudian tersangka mendatangi dan menagih uang parkir sebesar Rp 15 ribu sambil memberi karcis parkir palsu senilai Rp 5 ribu.
"Pelaku melakukan pungli dengan menggunakan karcis parkir palsu dengan tarif Rp 5 ribu. Namun, dia (EK) sering meminta uang parkir sebesar Rp 15 hingga 100 ribu kepada para pengunjung," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang pada saat konferensi pers, Selasa (14/2).
Korban pun hanya memberi uang sesuai tarif karcis. Namun, pelaku berasal dari Kupang dan bermukim di Kota Tangerang tersebut menolak, dan malah mengancam akan mengereyok korban jika tidak membayar. "Kalau nggak mau bayar gue panggil temen-temen gue," ujar pelaku.
Erwin melanjutkan, karena takut oleh ancaman pelaku, korban akhirnya mau membayar uang tersebut. Dari kejadian pemerasan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke saber pungli Pemkot Kota Tangerang. "Kalau tidak dikasih dia memaksa dan mengancam. Dalam sehari, omzetnya sebesar 1 juta rupiah," katanya.
Pelaku juga membuat sendiri karcis tersebut. Ia beroperasi bersama kelompoknya di sejumlah tempat parkir di Kota Tangerang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 3 lembar karcis parkir roda dua warna hijau, dan uang tunai 526 ribu rupiah. Pelaku diancam pasal 368 KUHP tentang pungli dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.