REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penggunaan hak angket anggota DPR terkait polemik pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta masih bergulir. Ketua Fraksi PKB DPR, Ida Fauziyah menanggapi upaya beberapa anggota DPR menggulirkan hak angket tesebut.
Menurutnya, DPR tidak tergesa-gesa menggulirkan hak angket tersebut. Karena presiden telah meminta fatwa ke MA. "Saya kira itu adalah langkah yang bijaksana. Jadi kita tunggu saja fatwa MA itu," kata Ida kepada wartawan, Selasa (14/5).
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, menurutnya perlu ada komunikasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah. "Komisi II bisa meminta penjelasan ke pemerintah, dalam hal ini Mendagri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPR dari empat fraksi meneken usul hak angket Ahok-Gate terkait dengan status terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang kini kembali aktif sebagai Gubernur DKI.