REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Meski sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Tasiya Soemadi atau yang dikenal dengan nama Gotas, masih aktif di media sosial (medsos) Facebook. Namun belum diketahui apakah akun tersebut dikelola sendiri oleh Gotas atau bukan.
Dalam akun Facebook dengan nama H Tasiya Soemadi Algotas (H Gotas), diketahui ada dua status yang ditulis pada 13 Februari 2017. Kedua status itu masing masing berbunyi "Hukum bisa dibeli…Hukum bisa diintervensi…" dan status "Kemana mana…dan ada dimana mana".
Sedangkan pada 12 Februari 2017, ada status ‘’Menyusuri demi tegaknya keadilan.... dan status "menyeberang dari tanah jawi"….Ada pula foto-foto serta peta Kota Palembang. Status dan foto-foto dalam akun Facebook itupun mendapat tanggapan dari banyak netizen.
Sementara itu, Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten Cirebon, Bambang Marsana, mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui apakah akun tersebut dipegang sendiri oleh Gotas atau bukan.
‘’Nanti akan kita utus tim ke keluarganya,’’ kata Bambang, Selasa (14/2).
Bambang menyatakan, pihaknya masih terus mencari keberadaan Gotas. Dia pun meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Gotas untuk melaporkan kepada pihaknya. Seperti diketahui, Tasiya Soemadi alias Gotas dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus itu, dua terdakwa lainnya, yakni Subekti Sunoto dan Emon Purnomo telah dijatuhi hukuman penjara.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra mendukung upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang melakukan pencarian terhadap Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi atau yang akrab disapa Gotas. "Tentu selaku bupati, saya mendukung langkah Kejari (untuk mencari wabup),’’ ujar Sunjaya, Selasa (14/2).
Sunjaya bahkan menginstruksikan siapapun yang mengetahui tentang posisi ataupun kondisi wakilnya itu, untuk segera melaporkannya ke aparat yang berwenang yakni kejari dan kepolisian. Sunjaya mengaku sempat berkomunikasi terakhir kali dengan Gotas pada Januari 2017 lalu. Dalam pertemuan itu, Gotas mengatakan akan menyerahkan diri pada 1 Februari 2017. Namun ternyata, Gotas hingga kini tak diketahui keberadaannya hingga dimasukkan dalam DPO.
Sunjaya menyatakan, belum mengambil keputusan mengenai wakilnya itu. Dia masih menunggu surat dari pihak pengadilan mengenai status Gotas. ‘’Kalau statusnya sudah jelas dan sudah inkrah, maka saya selaku bupati akan mengusulkan tentang pemberhentian wakil bupati kepada Mendagri melalui gubernur Jabar,’’ ujar Sunjaya.