REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membebaskan empat mahasiswa yang melakukan demonstrasi terkait isu tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Sebelumnya, keempat mahasiswa tersebut sempat diamankan di Mapolda Metro Jaya lantaran melakukan unjuk rasa dalam masa tenang Pilkada DKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 bahwa penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan. Kemudian, lanjut dia, berdasarkan pasal 15 UU No 9 Tahun 1998 aksi 112 tersebut juga dapat dilakukan pembubaran.
"Kita gak ada penangkapan. Kemarin kan ada unjuk rasa di Patung Kuda, karena hari tenang, tak ada pemberitahuan kita bubarkan. Pasal 15 kami berhak bubarkan, terus ada yang tak mau kita terapkan pasal 16 kita bawa ke Polda. Tapi udah kita pulangkan," ujar Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/2).
Argo menuturkan, dalam demo tersebut setidaknya ada 50 mahasiswa yang menuntut agar Ahok diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah yang didakwa dengan pidana dengan ancaman lima tahun penjara harus diberhentikan sementara. Sementara, Ahok sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.
"Ada sekitar 50 mahasiswa. Minta Ahok untuk tidak diaktifkan," kata Argo.