Rabu 15 Feb 2017 09:32 WIB

Dana Bergulir Syariah Dinilai Mampu Tekan NPL LPDB

Seorang teller melayani nasabah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Seorang teller melayani nasabah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun ini berencana membentuk direktorat syariah. Direktorat itu nantinya khusus menangani pengajuan pinjaman atau pembiayaan dengan pola syariah.

Direktur Utama LPDB Kemas Danial mengatakan, pembiayaan dengan pola syariah akan mampu menekan tingkat kredit macet (non performing loan/NPL). Tahun 2016 NPL sudah turun menjadi 0,44 persen dari sebelumnya 0,47 persen. 

"Syariah itu lebih bisa meminimalisir resiko, karena sistemnya bagi hasil, jika dibandingkan dengan pola konvensional simpan-pinjam," ungkap Kemas di kantornya, Selasa (14/2) berdasarkan rilis yang diterima.

Penyaluran dana bergulir dengan pola syariah hingga 31 Desember 2016 mencapai Rp 1,48 triliun atau 18,31 persen. Sedangkan tahun 2017 realisasi pinjaman syariah ditargetkan mencapi Rp 600 miliar dari total dana bergulir yang akan disalurkan sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya Rp 900 miliar untuk pinjaman konvensional. "Pertanyaannya kenapa kok syariah, karena memang tren yang sedang berkembang di masyarakat itu," kata Kemas. 

Sebaran pinjaman syariah akan lebih banyak di pulau Jawa, karena merupakan basis muslim terbesar. LPDB akan menggandeng Perhimpunan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Indonesia, atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) untuk menyalurkan pinjaman di daerah tersebut. 

"Jateng basis BMT tinggi, Jatim, kemudian Jawa Barat, khususnya di Jawa. Nah kenapa mereka ini berkembang. Jadi kepercayaan mereka terhadap bunga lain sebagainya ini lebih pendekatan kepada religius," katanya. 

Sejalan dengan rencana pembentukan direktorat syariah, Kemas mengatakan pihaknya sudah mempresentasikan ke Menpan RB. Diharapkan akhir bulan ini Menpan RB sudah mengeluarkan keputusan sehingga operasionalnya segera dilakukan. 

Dia menjelaskan, pembentukan direktorat syariah ini sesuai saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit keuangan pemerintah itu menyarankan agar penyaluran dana dengan pola syariah dan konvensional dipisahkan. 

"Menpan mengatakan ini tidak ada hal-hal yang mengganggu sehingga akhir bulan ini mereka sudah membuat surat balasan kepada Menkop untuk segera direktorat syariah itu dibentuk, kemudian diposisikan SDM-nya sehingga direktorat syariah ini bisa kita pisahkan dengan konvensional," tukas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement