REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini mantan ketua KPK Antasari Azhar berencana melaporkan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan ke Propam Mabes Polri. Laporan akan dibuat jika tidak menindaklanjuti laporannya terkait 'sms gelap' dalam kasus pembunuhan fiktif Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam.
Saat penanganan kasus pembunuhan tersebut, Iriawan menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya yang berperan penting dimasukkannya Antasari ke balik jeruji besi. Namun, Iriawan enggan menanggapi rencana pelaporan pihak Antasari tersebut.
"Saya pikir saya tak perlu menanggapi, karena sudah selesai kasus yang saya tangani. Waktu itu saya memang ketua tim penyidikan, sebagai Dirkrimum Polda Metro. Sudah inkracht, apa yang mau saya tanggapi," ujar Iriawan kepada wartawan saat meninjau TPS IV Budi Kemuliaan, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).
Iriawan menuturkan, saat ini kasus 'sms gelap' tersebut sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, kasus tersebut tidak ada perkembangan lantaran pihak Antasari kurang memenuhi bukti.
"Sudah ditangani oleh Dirkrimsus itu, beberapa kali ditanyakan buktinya mana gak pernah diberikan juga oleh beliau (Antasari). Kalau ada silakan, silakan publik melihat, kalau ada silakan. Yang jelas saya tak akan menanggapi kasus hukum yang sudah dijalankan, karena sudah selesai," kata Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
Seperti diketahui, pada Rabu (1/2) lalu Antasari dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin, bersama pengacaranya, Boyamin mendatangi Polda Metro Jaya untuk menagih laporan Antasari pada tahun 2011 terkait 'sms gelap'. Karena sampai sekarang penyidik dianggap belum menunjukkan upaya nyata untuk menindaklanjutinya, Antasari mengatakan akan terus menagih janji polisi.
Jika penyidik tak juga menindaklanjuti, pihak Antasari akan melaporkan Iriawan ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi. "Saya akan lapor Propam bahwa penyidik tidak profesional, penyidik yang dulu menangani SMS itu bukan yang sekarang. Bahkan pelanggaran kode etik kalau menurut saya," kata Boyamin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/1) lalu.