Rabu 15 Feb 2017 13:44 WIB

Bareskrim Pastikan Tindak Lanjuti Laporan SBY dan Antasari

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saling melaporkan soal kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dua-duanya membuat laporan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Porli pada Selasa (14/2), kemarin.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyidiknya akan memproses kedua laporan tersebut. Alasannya, karena keduanya dinilai sama dihadapkan hukum. "Sama saja di muka hukum," kata Ari saat ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Menurut Ari, tindak lanjut laporan tersebut tidak dengan langsung memanggil SBY maupun Antasari untuk dilakukan pemeriksaan. Tim akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang masuk. "Kan dari laporan nanti kita dalami lagi (dengan) minta keterangan yang bersangkutan, yang melaporkan, apa maksud laporannya, ada apa, buktinya apa, kan gitu, baru sampai situ," jelas Ari.

Selanjutnya, apabila kedua laporan telah terang bederang, maka penyidik melakukan diskusi. Sehingga dalam diskusi inilah nanti akan diputuskan apakah kasus akan berlanjut atau tidak. "Jadi (memanggil SBY atau Antasari) itu nanti masih lama, ini masih proses awal. Penyelidikan," jelasnya lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement