REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saling melaporkan soal kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dua-duanya membuat laporan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Porli pada Selasa (14/2), kemarin.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyidiknya akan memproses kedua laporan tersebut. Alasannya, karena keduanya dinilai sama dihadapkan hukum. "Sama saja di muka hukum," kata Ari saat ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Menurut Ari, tindak lanjut laporan tersebut tidak dengan langsung memanggil SBY maupun Antasari untuk dilakukan pemeriksaan. Tim akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang masuk. "Kan dari laporan nanti kita dalami lagi (dengan) minta keterangan yang bersangkutan, yang melaporkan, apa maksud laporannya, ada apa, buktinya apa, kan gitu, baru sampai situ," jelas Ari.
Selanjutnya, apabila kedua laporan telah terang bederang, maka penyidik melakukan diskusi. Sehingga dalam diskusi inilah nanti akan diputuskan apakah kasus akan berlanjut atau tidak. "Jadi (memanggil SBY atau Antasari) itu nanti masih lama, ini masih proses awal. Penyelidikan," jelasnya lagi.