Rabu 15 Feb 2017 15:01 WIB

Kuasa Hukum SBY Serahkan Bukti Pernyataan Antasari ke Bareskrim

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Didi Irawadi Syamsudin
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Didi Irawadi Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin kembali menyambangi Bareskrim Polri pada Rabu (15/2) siang. Kedatangnya mewakili Susilo Bambang Yudhoyono untuk melengkapi bukti laporan.

"Sudah berbagai barang bukti, statemen dia (Antasari) yang sudah menjadi viral di berbagai media massa," katanya di gedung Bareskrim sementara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Didi melanjutkan, pihaknya juga telah membawa bukti lain atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut. Yakni berupa rekaman pernyataan Antasari Azhar yang menyebut bahwa SBY adalah dalang dari kriminalisasi kasusnya.

"Kami juga mempersiapkan rekaman-rekaman pernyataan-pernyataan saudara Antasari Azhar," ujarnya.

Didampingi oleh juru bicara Demokrat dan Ferdian Hutahaen, dirinya datang melengkapi laporan mewakili presiden keenam atau yang akrab disapa SBY itu. SBY melaporkan mantan ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Selasa (14/2) malam kemari.

Didi berharap, polisi dapat segera menindaklanjuti laporannya dengan beberapa bukti yang disertakan tersebut. "Selanjutnya kami menunggu proses lebih jauh dan kami berharap pihak kepolisian segera menindkaljuti dan memproses saudara Antasari Azhar," ujarnya.

Ferdian Hutahaen menambahkan Antasari dilaporkan terkait pasal 310 dan 311 jo Pasal 27 Undang-Undang Inforamasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement