Rabu 15 Feb 2017 16:00 WIB

In Picture: Aturan Larangan Merokok Berlaku di TPS Ini

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kawasan bebas asap rokok diberlakukan di TPS 2 Desa Keprakan, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta Rabu (15/2). (FOTO : Nico Kurnia Jati)

Kawasan bebas asap rokok diberlakukan di TPS 2 Desa Keprakan, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta Rabu (15/2). (FOTO : Nico Kurnia Jati)

Kawasan bebas asap rokok diberlakukan di TPS 2 Desa Keprakan, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta Rabu (15/2). (FOTO : Nico Kurnia Jati)

Kawasan bebas asap rokok diberlakukan di TPS 2 Desa Keprakan, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta Rabu (15/2). (FOTO : Nico Kurnia Jati)

Kawasan bebas asap rokok diberlakukan di TPS 2 Desa Keprakan, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta Rabu (15/2). (FOTO : Nico Kurnia Jati)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anak-anak bermain di sekitar TPS 2 desa Keprakan, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta Rabu (15/2).

TPS 2 Keprakan mengangkat tema TPS bebas asap rokok dengan menempelkan larangan merokok di dalam maupun luar lingkup TPS karena Desa Keprakan mengusung moto desa ramah anak dengan tidak merokok di dekat anak kecil atau membiasakan anak kecil di lingkungan Keprakan untuk tidak terkontaminasi asap rokok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement