Rabu 15 Feb 2017 17:30 WIB

BMT Ingin Jadi Penyalur KUR Syariah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Baitul Mal wa Tamwil (BMT)
Foto: Republika/Aditya
Baitul Mal wa Tamwil (BMT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyediakan sebanyak Rp 3,4 triliun plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga akhir Semester 1 2017 untuk lembaga pembiayaan atau bank yang ingin menyalurkan. Salah satu koperasi syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Mardlatillah berencana mengajukan diri sebagai penyalur KUR pada Maret mendatang.

Ketua Pengurus BMT Mardlotillah, Asep Sudrajat mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan perizinan untuk menjadi penyalur KUR syariah. "Kita ada rencana nengajukan, setelah RAT, nanti bulan Maret. Mudah-mudahan bisa Rp 2,5 miliar," ujar Asep pada Republika, Rabu (15/2).

Menurut Asep, dengan ikut menyalurkan KUR ini dapat membantu bisnis BMT. Kendati begitu ada risiko dari skema KUR ini, sehingga diperlukan sosialisasi lebih masif lagi.

"Ada risiko di KUR, yaitu imej masyarakat tentang KUR itu khawatir kurang positif, seperti dianggap hibah,"ungkapnya.

Melalui skema lainnya, yakni modal bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), kata Asep, belum tentu dapat dinikmati semua BMT. Karena menurutnya dari pengalaman, dana bergulir ada juga yang macet di salah satu perserta program, sehingga tidak lagi bergulir. Untuk itu ia menilai berbagai skema pembiayaan masing-masing memiliki sisi positif dan negatif.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Baitul Mal wat Tamwil Indonesia (PBMTI) Joelarso menilai, subsidi bunga KUR atau margin imbal hasil yang diberikan pemerintah hanya cocok diterapkan kepada perbankan. "Kalau masih dengan skema seperti yang sekarang ini, koperasi masih belum bisa ikut menyalurkan KUR," ujarnya.

Joelarso menuturkan, bisnis koperasi mengandalkan dana yang disimpan dari anggota, dan memiliki biaya dana (cost of fund) yang tinggi. Oleh karena itu, akan sulit bagi koperasi menyalurkan kredit dengan bunga murah seperti melalui skema KUR.

"Di koperasi nggak mungkin karena cost of fund di koperasi tinggi. Melemparnya kalau bunga rendah, koperasi malah menghancurkan pasar sendiri. Padahal tidak semua anggota bisa dikasih KUR. Jadi pasar mikro malah hancur," tutur Joelarso.

Namun menurut Joelarso hal tersebut dapat terlaksana apabila skema pembiayaan yang dilakukan menggunakan dana bergulir yang diberikan pemerintah, bukan sekedar subsidi bunga. Untuk itu, ia meminta pemerintah agar menambah modal LPDB serta segera membentuk unit syariahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement