Rabu 15 Feb 2017 21:00 WIB

Warga Purwakarta Kerap Buang Sampah ke Sungai

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ani Nursalikah
Tumpukan sampah yang memenuhi sungai.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tumpukan sampah yang memenuhi sungai.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kesadaran masyarakat yang tinggal di bantaran sungai di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menjaga kebersihan masih rendah. Sampai saat ini banyak warga yang membuang sampah ke sungai.

Padahal, Pemkab Purwakarta sering menggembar-gemborkan soal kebersihan. Bahkan, ada reward and punishment (ganjaran) terhadap kecamatan/desa/kelurahan yang tak mengindahkan soal kebersihan. Camat Purwakarta Yuddy Herdiana, mengatakan di Kecamatan Purwakarta ada aliran sungai yang membelah wilayah ini, yakni Sungai Ciherang dan Siphon Sungai Tegal Munjul. Sungai ini berada di Kelurahan Munjul Jaya.

"Karena kebiasaan buruk ini, setiap musim penghujan sungai tersebut sering mampat oleh sampah," ujar Yuddy kepada Republika.co.id, Rabu (15/2).

Sampah yang dibuang warga ini mayoritas sampah rumah tangga dari mulai kantong plastik, sampah basah hingga kasur. Akibatnya, tumpukan sampah ini sering terlihat di setiap titip pintu air. Tumpukan sampah ini, setiap hari dibersihkan oleh petugas kebersihan tetapi esok harinya selalu ada lagi.

Yuddy mengaku, sepertinya warga yang di hulu kedua sungai itu pun turut menjadi penyumbang sampah sebab sampah ini selalu terlihat bergerak dari hulu ke hilir sehingga menumpuk di setiap pintu air yang ada di hilir.

Menurut Yuddy, supaya, kesadaran warga akan kebersihan meningkat saat ini ada arisan gotong royong kebersihan. Arisan ini sudah berjalan di 17 kecamatan dan 192 desa serta kelurahan.

Jadi, desa yang menang arisan akan dibantu oleh aparat desa lainnya se-kecematan yang bersangkutan untuk melakukan bersih-bersih. Selain itu, kecamatan, kelurahan dan desa juga selalu dipantau oleh bupati.

"Jadi, kami mengimbau supaya masyarakat juga cinta akan kebersihan, terutama, jangan membuang sampah sembarangan," ujar Yuddy.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan ingin wilayah yang terkenal akan Satai Marangginya ini tetap bersih. Pemkab menggulirkan kebijakan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 50 juta.

"Kalau warga itu tertangkap tangan membuang sampah ke sungai atau tempat yang bukan peruntukannya, akan kami sanksi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement